Pelanggaran HAM Di Sekolah
Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia. Hak
ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk
Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat
pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di
mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini
dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi
manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Dan Hak Asasi Manusia bersumber pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi
oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak
orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pelanggaran HAM ada dua kategori, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, diantaranya :
Pembunuhan masal (genisida), Pembunuhan sewenang-wenang, Penghilangan orang secara paksa, Penyiksaan, Perbudakan atau diskriminasi.
Pembunuhan masal (genisida), Pembunuhan sewenang-wenang, Penghilangan orang secara paksa, Penyiksaan, Perbudakan atau diskriminasi.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, diantarnya:
Pemukulan, Pencemaran nama baik, Penganiayaan, Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, Akan tetapi didalam admin ini mencoba memaparkan tentang Contoh Pelanggaran HAM di sekolah. Sekolah merupakan lingkungan kedua setelah lingkungan keluarga yang akan membentuk sikap, karakter perilaku dan kepribadian seorang anak, selain pengembangan ilmu pengetahuan. lingkungan sekolah hampir sama dengan lingkungan keluarga karena didalam lingkungan keluarga ketika mengajarkan kepada anaknya paling tidak diberi sanksi agar tidak mengulangi kesalahnnya lagi, begitu juga dengan lingkungan sekolah. akan tetapi terkadang hukuman tersebut tidak disadari oleh anak didik yang termasuk penggaran HAM si anak.
akan tetapi pihak sekolah atau pendidik merasa kebingungan ketika harus memberi peringatan terhadap siswa yang tidak bisa ditolerir, dan sudah ketelaluan sehingga mengakibatkan seorang guru menghukum lebih dari yang dia kira.
Kasus pelanggaran HAM
di sekolah antara lain :
1.
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah
(berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau
perilakunya).
2.
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada
siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas
atau dijemur di tengah lapangan).
3.
Siswa mengejek atau menghina siswa yang lain.
4.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman
sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Sebab/Akar Permasalahan
-
Tidak adanya kesadaran diri dari pelaku-pelaku pelanggaran HAM
-
Kurangnya pengawasan dan perhatian guru terhadap muridnya
-
Tidak menghormati atau menghargai hak-hak orang lain
-
Adanya rasa iri atau dendam kepada murid lain
Solusinya
-
Memperketat pengawasan terhadap murid
-
Memasang CCTV di sekolah
-Hukuman
yang diberikan terhadap murid tidak boleh dari aturan
-
Sekolah harus lebih sering mengadak acara sosialis
DAFTAR PUSTAKA